Kilasriau.com – Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (11/2/2026).
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pada Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 16.45 WIB, pihaknya menerima Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU terkait dugaan tindak pidana di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni membuka lahan dengan cara membakar.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada hari yang sama sekira pukul 14.35 WIB di Jalan Pelan Arba Lr. Kenari, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan. Lahan yang terbakar diketahui merupakan tanah gambut dengan luas kurang lebih 0,5 hektare, pada titik koordinat -0.301709, 103.136806.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui call center 110. Sekira pukul 14.22 WIB, piket SPKT Polres Inhil menerima telepon dari seorang warga bernama Agung yang melaporkan adanya kebakaran lahan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Piket Pamapta III bersama piket fungsi segera menuju lokasi.
"Di lokasi, petugas menemukan seorang pekerja yang tengah membersihkan lahan bernama (S )(57), seorang petani warga Jalan Pekan Arba RT 001/RW 002, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan," jelasnya.