Kilasriau.com – Keberadaan Dapur MBG yang beroperasi di Jalan Pekan Arba, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), memunculkan sejumlah pertanyaan terkait kelengkapan perizinan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Mulai dari izin usaha, izin lingkungan, pengelolaan limbah cair, hingga status ketenagakerjaan karyawan menjadi sorotan.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (10/2/2026), Ketua RT 01 setempat, Pak Ajo, mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait izin operasional Dapur MBG tersebut.
Ia menegaskan, dirinya hanya mengurusi administrasi izin tinggal warga di lingkungan yang dipimpinnya.
“Bapak langsung saja ke MBG-nya. Ini kalau mau jelas, saya kasih nomor bos MBG-nya,” ujar Pak Ajo kepada media ini.