Kilasriau.com – Operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Jalan Pekan Arba, Kelurahan Pekan Arba, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menjadi sorotan publik.
Dapur produksi massal tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan serta izin pengelolaan limbah sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pendirian dan operasional dapur skala besar.
Tak hanya itu, dapur MBG tersebut juga diduga belum mendaftarkan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas, transparansi, dan kepatuhan pengelola terhadap regulasi yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak ditemukan dokumen perizinan lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atas operasional dapur MBG tersebut.
Selain itu, dapur MBG Pekan Arba juga diduga belum memiliki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Padahal, keberadaan IPAL sangat penting guna mencegah pencemaran lingkungan serta potensi gangguan kesehatan masyarakat sekitar, terutama karena dapur tersebut beroperasi di kawasan permukiman padat penduduk, tepatnya di RT/RW 01/06 Kelurahan Pekan Arba.