Kanwil DJBC Aceh dan Bea Cukai Langsa Bersama BNN Ungkap Penyelundupan 60 Kg Methamphetamine di Aceh Timur

Kanwil DJBC Aceh dan Bea Cukai Langsa Bersama BNN Ungkap Penyelundupan 60 Kg Methamphetamine di Aceh Timur
Kanwil DJBC Aceh dan Bea Cukai Langsa Bersama BNN Ungkap Penyelundupan 60 Kg Methamphetamine di Aceh Timur

Kilasriau.com - Aceh Timur – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), BNN Provinsi Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika, serta KPPBC TMP C Langsa berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine dengan total berat sekitar 60 kilogram. 

Penindakan ini merupakan hasil sinergi dan kerja bersama lintas instansi dalam rangka memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh.

Penindakan tersebut dilakukan dalam kurun waktu Rabu hingga Kamis, 4–5 Februari 2026, dengan lokasi kegiatan meliputi Kulu Kuta, Kutablang, Kabupaten Bireuen, serta Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari joint analysis tim gabungan dalam rangka pengembangan jaringan atas pengungkapan kasus narkotika seberat 100 kilogram methamphetamine yang sebelumnya berhasil diungkap di wilayah Peureulak Timur pada Januari 2026. 

Berdasarkan hasil analisis tersebut, tim gabungan kemudian melakukan surveillance dan pengumpulan informasi lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga masih terlibat dalam jaringan yang sama.