Kilasriau.com – Dalam rangka menjamin keamanan pangan serta melindungi masyarakat dari peredaran produk makanan berbahaya menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indragiri Hilir bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Inhu–Inhil serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan penelusuran dan pengecekan peredaran produk makanan di wilayah hukum Polres Inhil.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 6 Februari 2026, dengan sasaran distributor, agen, serta pasar tradisional yang berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Operasi pasar ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Budi Winarko, S.T., M.H., didampingi Kanit Tipidter IPDA Iwan Saputra, S.H., serta personel Tipidter Sat Reskrim Polres Inhil.
Kegiatan juga melibatkan tim ahli dari BPOM RI Kabupaten Inhu–Inhil serta staf Disperindag Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan pengecekan langsung terhadap agen dan distributor penjualan daging ayam potong, pengambilan sampel, serta pengujian sederhana menggunakan Rapid Test Formalin dan Rapid Test Boraks terhadap daging ayam yang beredar di pasaran.