Kilasriau.com - Setelah berbagai polemik yang terjadi terkait kasus sengketa lahan milik seorang Warga Negara Asing (WNA) di Parit 19, Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kini kembali muncul isu baru yang menyebutkan diduga hasil penjualan tanah dibagi rata kepada pihak-pihak yang disebut terlibat.
Isu tersebut mencuat setelah mediasi yang dilakukan di Kantor Camat Batang Tuaka. Dalam mediasi itu, pihak penerima kuasa dari H. Badu selaku pemilik lahan tidak hadir, sehingga pertemuan belum menghasilkan titik temu yang jelas.
Informasi mengenai dugaan pembagian hasil penjualan tersebut menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya ada pembagian hasil Rp 10.000.000 perkepala.
"Ada jatah 10.000.000 yang dijanjikan perkepala oleh pihak penerima kuasa H Badu kepada pihak-pihak terkait," pungkasnya, Jum'at (6/2/2026).
Hingga kini isu itu terus berkembang di tengah masyarakat dan menjadi tanda tanya besar bagi publik jika hal tersebut benar terjadi.