Sengketa Tanah di Kuala Sebatu, Belum Ada Titik Temu, Penerima Kuasa Pihak WNA Mangkir Saat Mediasi

Sengketa Tanah di Kuala Sebatu, Belum Ada Titik Temu, Penerima Kuasa Pihak WNA Mangkir Saat Mediasi
Saat mediasi berlangsung di aula kantor camat Batang Tuaka

Kilasriau.com - Kasus sengketa tanah yang melibatkan ahli waris ABD Aziz melawan H Bedu alias H Badu yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) belum ada titik terang meski sudah diupayakan mediasi di kantor camat Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir.

Sebelumnya kasus sengketa ini sudah difasilitasi oleh pemerintah desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka beberapa kali, namun tidak ada kesimpulan yang bisa diambil dan hingga akhirnya salah satu pihak mengadukan perihal ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dalam pelaksanaan RDP pun tidak ada kesimpulan yang bisa diambil selain mengembalikan kasus tersebut untuk diselesaikan di tingkat kecamatan.

Mendapatkan saran dari DPRD Inhil, pihak waris ABD Aziz yang didampingi kuasa hukumnya Kantor Advokat ZAF Nusantara tetap kooperatif dan mengikuti langkah-langkah yang dianjurkan. 

Hingga tibalah pada Kamis 6 Februari 2026 diadakan mediasi yang aula kantor Camat Batang Tuaka yang berlokasi di kelurahan Sungai Piring. Namun sangat disayangkan pihak dari H Badu tidak ada sama sekali hadir di pertemuan mediasi ini, meskipun beberapa bulan yang lalu diketahui ada pihak yang mengaku sebagai penerima kuasa dari H Badu, atas nama Mappiarek.