30 Tahun Kuasai Tanah dan Miliki Surat Sah, Nenek Asni Digentanyangi Mafia Tanah

30 Tahun Kuasai Tanah dan Miliki Surat Sah, Nenek Asni Digentanyangi Mafia Tanah

Kilasriau.com - Di tengah hiruk pikuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Kota Pekanbaru, nyatanya menyisakan satu kisah pilu. Pembangunan Jalan Tol Lingkar Pekanbaru-Rengat yang seharusnya menjadi berkah pembangunan nasional, kini menyisakan luka mendalam seorang warga, yang tanahnya terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.

Asni, wanita berusia 73 tahun merasa dizalimi sekelompok mafia tanah yang mengklaim tanah miliknya. Pemilik sah tanah di Jalan Taman Buah,  RT 1/ RW 7, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat itu bahkan belum menerima uang proses ganti rugi tanahnya yang kini sudah digunakan untuk pembangunan jalan tol.

"Saya sudah 30 tahun tinggal dan menguasai tanah ini. Dari total 22 hektar tanah milik saya, 2 hektar terdampak pembangunan tol. Total ganti rugi mencapai Rp5,2 miliar. Namun, tiba-tiba ada sekelompok pihak datang mengklaim tanah itu milik mereka," ucap Asni penuh haru saat ditemui, Kamis (5/2/2026).

Asni menceritakan, pada tahun 1997 lalu, ia membeli tanah di Muara Fajar dari mantan RW, Daiman dengan surat awal adalah surat tebang tebas tahun 1975, tahun 1977 dan tahun 1981. Dari awalnya masih berupa hutan, ia bersama keluarga mulai menggarap tanah tersebut.

"Tahun 2000, kami minta tolong dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru untuk mengukur surat tanah kami agar mendapat titik koordinat. Setelah diukur BPN, keluar peta besarnya. Total luas tanah kami mencapai 28 hektar," terangnya.