LSM Desak Aparat Tegakkan Hukum, Klaim Sepihak Dinilai Abaikan Putusan MA

LSM Desak Aparat Tegakkan Hukum, Klaim Sepihak Dinilai Abaikan Putusan MA

Kilasriau.com – Aktivitas di lahan perkebunan kelapa sawit Parit Bromo 3, Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), diwarnai dugaan gangguan dari pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. 

Padahal, lahan itu disebut telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Koordinator pekerja lapangan yang namanya tercantum dalam Surat Penunjukan Nomor 02/SP/PCR/2026, berinisial B, menegaskan bahwa kegiatan panen dan pengamanan di lokasi dilakukan secara resmi atas perintah pemilik lahan.

“Kami bekerja berdasarkan surat penunjukan resmi dari pemilik lahan. Dasarnya jelas dan kuat, mulai dari putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, sampai Mahkamah Agung. Jadi tidak ada alasan pihak lain datang mengklaim lahan ini,” ujar B, Senin (2/2/2026).

Ia menyebut, pemilik lahan yang memberikan mandat kerja adalah H. Z. Alimbi Rahmad, yang dinyatakan sebagai pemilik sah berdasarkan rangkaian putusan pengadilan, yakni: