Kilasriau.com - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran pidana dan hak asasi manusia (HAM) terhadap Nenek Saudah.
Dugaan pelanggaran tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh pemilik dan pekerja tambang di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Mafirion, mengatakan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada satu pelaku semata. Menurutnya, secara logika dan fakta di lapangan, mustahil peristiwa kekerasan yang dialami korban dilakukan oleh satu orang saja.
Mafirion menegaskan hal itu dalam RDP dan RDPU Komisi XIII dengan Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK, Senin (02/01). Pada RDP dan RDPU tersebut juga hadir Nenek Saudah dan Ketua Lembaga Kerapatan Adat alam Minangkabau, Datuk Sati Prof DR H Fauzi Bahar, MSi.
“Ini tidak boleh berhenti pada satu orang yang saat ini ditangkap. Tanah itu adalah tanah Nenek Saudah, dan peristiwa yang terjadi jelas berkaitan dengan aktivitas tambang. Secara logika, tidak mungkin satu orang melakukan semua itu sendirian. Artinya, ada pelaku lain yang harus diungkap,” tegas Mafirion.