PAD Inhil Masih Rendah, Pemkab Pertegas Pemungutan Pajak Kesenian dan Hiburan

PAD Inhil Masih Rendah, Pemkab Pertegas Pemungutan Pajak Kesenian dan Hiburan
Sumber foto Facebook Diskominfo PS Kabupaten Indragiri Hilir

⁠⁠⁠⁠⁠⁠KILASRIAU.COM – Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjadi perhatian serius DPRD setempat. PAD dinilai masih tergolong rendah sehingga ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari Pemerintah Pusat masih cukup tinggi.

Kondisi tersebut mendorong DPRD meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil untuk lebih mengoptimalkan berbagai potensi sumber PAD, baik dari sektor pajak daerah maupun retribusi. 

Menindaklanjuti dorongan tersebut, Pemkab Inhil menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang Pemungutan Pajak Kesenian dan Hiburan.

Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman sekaligus menyeragamkan pelaksanaan pemungutan pajak daerah di lapangan, khususnya pada sektor hiburan yang memiliki potensi ekonomi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhil, Efrizon, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut bukan merupakan kebijakan penambahan jenis pajak baru. Menurutnya, aturan ini hanya menegaskan kembali pelaksanaan pajak daerah yang selama ini sudah berlaku agar berjalan lebih tertib dan akuntabel.