Kilasriau.com – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan Sosialisasi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfopers) Kabupaten Inhil, bertempat di Jl. Akasia No. 2 Tembilahan, Selasa (27/1/2025).
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapsiagaan aparatur pemerintah daerah dalam menghadapi potensi bencana kebakaran, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir serta surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait kewajiban penyediaan APAR di setiap bangunan.
Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Inhil, Masykur Hz, menyampaikan bahwa pencegahan kebakaran tidak hanya menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD), namun juga instansi vertikal, rumah sakit, hotel, dan seluruh bangunan yang memiliki potensi risiko kebakaran.
“Bukan hanya OPD pemerintah daerah, tetapi juga instansi vertikal, rumah sakit, hingga hotel. Ini dalam rangka proteksi dan pencegahan kebakaran. Pengalaman kita sebelumnya, saat terjadi kebakaran di Kantor Bupati, Alhamdulillah dapat teratasi dengan baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya melalui Bidang Pencegahan terus melakukan sosialisasi dan edukasi, baik kepada instansi pemerintah maupun masyarakat hingga ke tingkat RT, agar mampu melakukan penanganan awal jika terjadi kebakaran.