Ketika Denda Belum Menjawab Rasa Keadilan Lingkungan

Ketika Denda Belum Menjawab Rasa Keadilan Lingkungan

Kilasriau.com - Pemerintah Indonesia memasuki 2026 dengan langkah penegakan hukum lingkungan yang terlihat lebih agresif. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, negara menagih dan mulai menerima denda administratif dari perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang terbukti beroperasi di kawasan hutan tanpa izin. 

Berdasarkan pernyataan resmi pemerintah dan pemberitaan media nasional sepanjang 2025 hingga awal 2026, sedikitnya 71 perusahaan telah dikenai kewajiban membayar denda dengan nilai taksiran mencapai Rp38,62 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 48 perusahaan dilaporkan telah merealisasikan pembayaran denda senilai kurang lebih Rp7,07 triliun.

Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bentuk ketegasan negara dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang selama bertahun-tahun berlangsung tanpa pengawasan memadai. Kejaksaan Agung bahkan memperkirakan potensi denda administratif dari pelanggaran kawasan hutan sepanjang 2026 dapat meningkat hingga Rp142,23 triliun, dengan porsi terbesar berasal dari sektor kelapa sawit dan pertambangan. 

Angka-angka tersebut kerap dipresentasikan sebagai bukti bahwa negara tidak lagi membiarkan pelanggaran kawasan hutan berlangsung tanpa konsekuensi.

Namun, di balik besarnya nilai denda tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah sanksi administratif semata cukup untuk menghadirkan rasa keadilan lingkungan, terutama bagi masyarakat yang selama ini menanggung langsung dampak kerusakan hutan dan tata kelola sumber daya alam yang timpang.