WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Mafirion PKB: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM

WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Mafirion PKB: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM

Kilasriau.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menegaskan bahwa negara tidak boleh abai dalam menangani kasus keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam jaringan penipuan daring (online scam) di Kamboja. Penanganan kasus ini harus dilakukan secara tegas, berkeadilan, dan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Mafirion, maraknya keterlibatan WNI dalam praktik scam lintas negara merupakan alarm serius bagi negara. Persoalan ini bukan semata-mata kejahatan transnasional, tetapi juga menyangkut kegagalan negara dalam melindungi warganya dari perbudakan modern, eksploitasi manusia, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Saat ini, Pemerintah Kamboja tengah melakukan razia besar-besaran terhadap warga negara asing yang terlibat dalam penipuan daring. Warga dari berbagai negara ditangkap, dideportasi, atau diserahkan kepada perwakilan negara masing-masing.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis lalu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan bahwa WNI di Kamboja merupakan bagian dari sindikat penipuan daring. Sementara itu, penilaian awal Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mengindikasikan bahwa ribuan WNI yang mendatangi KBRI bukan merupakan korban perdagangan orang.

Menanggapi hal tersebut, Mafirion mengingatkan agar pemerintah tidak menyamaratakan seluruh WNI yang jumlahnya lebih dari 2.000 orang sebagai pelaku kejahatan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak WNI merupakan korban TPPO—direkrut melalui penipuan, dipaksa bekerja, disekap, mengalami kekerasan, serta dirampas kebebasan dan hak-haknya.