Kasus Suap PLTU Riau, KPK Mencekal CEO Blackgold Natural Resource

Kasus Suap PLTU Riau, KPK Mencekal CEO Blackgold Natural Resource
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif

KILASRIAU.com - KPK mencegah dan menangkal CEO Blackgold Natural Resource Rickard Philip Cecil dan Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia Wang Kun, bepergian ke luar negeri.

Keduanya dicekal ke luar negeri agar memudahkan penyelidikan terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 oleh terdakwa mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

"Keduanya dicekal ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, terhitung sejak tanggal 27 Desember 2018 sampai 27 Juni 2019,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif , Jumat (15/2/2019).

Ia mengatakan, sudah mengirimkan surat cekal tersebut ke Direktorat Jenderal Keimigrasian Kemenkum HAM.

Untuk diketahui, KPK baru saja menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek PLTU Riau-1, yakni Samin Tan—pemilik Perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM).