Kilasriau.com, Tempuling – Unit Reskrim Polsek Tempuling, Polres Indragiri Hilir, Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tempuling. Seorang pelaku pencurian berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di kebun kelapa sawit milik korban sekaligus pelapor, Sdr. RB, yang beralamat di Lorong Durian RT 001 RW 001, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kapolres inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, Melalui Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban sedang bekerja di kebun sawit miliknya. Ketika hendak beristirahat, korban melihat tas miliknya yang sebelumnya diletakkan di pinggir jalan dekat kebun dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, korban mendapati satu unit handphone merek Vivo V27e warna Lively Green serta uang tunai sebesar Rp600.000 telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp4.700.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tempuling.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Tempuling memerintahkan PS Kanit Reskrim AIPTU Edi Surya beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengantongi identitas dan keberadaan terduga pelaku.