Kilasriau.com – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah percepatan pelayanan pemerintahan, khususnya untuk memastikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Tantawi Jauhari, menjelaskan bahwa hingga saat ini APBD Tahun Anggaran 2026 masih dalam proses pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhil.
“Memang saat ini APBD belum disahkan karena masih dalam proses pembahasan di Banggar. Ada beberapa catatan yang disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan sebagian besar sudah diakomodir,” ujar Sekda.
Sekda menjelaskan, salah satu isu yang berkembang di tengah masyarakat adalah terkait pembiayaan Universal Health Coverage (UHC). Ia menegaskan bahwa dalam rancangan APBD, Pemerintah Kabupaten Inhil sebenarnya telah menganggarkan UHC selama 12 bulan penuh.