Isu Penarikan Surat Tanah Mencuat, Pemdes Kuala Sebatu: Tidak Benar

Isu Penarikan Surat Tanah Mencuat, Pemdes Kuala Sebatu: Tidak Benar

KILASRIAU.com – Kasus dugaan kepemilikan lahan oleh Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), tepatnya di Parit 19, Dusun III, Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, kembali menjadi sorotan publik dan memasuki babak baru. 

Di tengah proses penelusuran yang masih berjalan, beredar isu di kalangan masyarakat bahwa surat tanah terbaru yang telah diterbitkan dan ditandatangani hingga tingkat kecamatan akan ditarik kembali.

Menindaklanjuti isu tersebut, media ini mengkonfirmasi langsung Kepala Desa Kuala Sebatu, Budi Wibowo. Ia membantah kabar penarikan surat tanah tersebut dan menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak benar.

“Maaf pak, saya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Untuk isu itu tidak benar,” tulis Budi Wibowo singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/1/2026).

Namun, saat media ini kembali meminta penjelasan terkait kelanjutan persoalan tersebut, khususnya rencana mediasi antara pihak-pihak terkait sebagaimana mencuat dalam pembahasan sebelumnya, Kepala Desa Kuala Sebatu tidak memberikan respons lanjutan.