KILASRIAU.com - Drama kepemilikan tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) (Malaysia, red) di desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir terus mengalami perkembangan terbaru.
Setelah status kewarganegaraan HB terbongkar saat kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, dalam suasana rapat yang sama muncul lagi informasi terbaru bahwa tanah tersebut sudah dilakukan transaksi jual beli.
Peserta RDP mencoba menanyakan terkait surat menyurat pada tanah tersebut, apakah ada dibuatkan yang terbaru.
Kepala Desa Kuala Sebatu, Budi Wibowo langsung menanggapi bahwa pihaknya sudah membuat surat dan sudah diteken dari RT, Desa, hingga ke Kecamatan.
"Kami sudah membuat surat terbaru dengan dasar surat lama yang atas nama HB," kata Kepala Desa Kuala Sebatu, Budi Wibowo belum lama ini.