Terkuak, Diduga WNA Kuasai Lahan Puluhan Tahun di Kuala Sebatu

Terkuak, Diduga WNA Kuasai Lahan Puluhan Tahun di Kuala Sebatu

Kilasriau.com - Setelah puluhan tahun, dugaan kepemilikan dan penguasaan lahan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) akhirnya terkuak di Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Dugaan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hilir, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bagian Tata Pemerintahan, Camat Batang Tuaka, Kepala Desa Kuala Sebatu, serta Ketua BPD Kuala Sebatu.

Dalam rapat tersebut terungkap adanya bukti dokumen penguasaan dan kepemilikan lahan atas nama seseorang berinisial HB. Dokumen tersebut berupa surat yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa dan teregistrasi di tingkat kecamatan pada tahun 2011.

Selain itu, pada surat kuasa yang ditandatangani langsung oleh HB, tercantum nomor identitas (IC) yang mengindikasikan status kewarganegaraan asing. Dari temuan tersebut, HB diduga kuat merupakan warga negara Malaysia.

Padahal, ketentuan hukum di Indonesia secara tegas melarang Warga Negara Asing memiliki hak milik atas tanah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.