Kilasriau.com - Bea Cukai Tembilahan mampu mengamankan 8.278.220 batang rokok ilegal sepanjang tahun 2025. Penindakan tersebut dilakukan melalui 128 kali penegahan yang tersebar di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi, dengan nilai barang mencapai sekitar Rp12,7 miliar.
“Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari keseluruhan penindakan ini diperkirakan mencapai Rp4,42 miliar,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi.
Penindakan rokok ilegal tersebut dilaksanakan di berbagai titik rawan peredaran. Bea Cukai Tembilahan menyasar wilayah perairan laut dan sungai, gudang penyimpanan, hingga pasar dan jalur distribusi. Operasi dilakukan melalui sejumlah kegiatan pengawasan, seperti Patroli Laut Jaring Sriwijaya, Operasi Gempur Rokok Ilegal, serta patroli darat yang digelar secara berkelanjutan.
Setiawan menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari strategi terpadu Bea Cukai Tembilahan. Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan cukai. Ia menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Selain penegakan hukum, Bea Cukai Tembilahan juga menaruh perhatian besar pada upaya pencegahan. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan hingga ke pelosok kabupaten. “Kami percaya bahwa tindakan represif harus dibarengi dengan upaya persuasif,” ungkap Setiawan.