Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers

Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers
Mohammad Nasir, Wartawan Harian Kompas (1989- 2018), Penguji Kompetensi Wartawan, dan Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat.

Kilasriau.com - ADA harapan baru Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber. Salah satu harapannya yang diperjuangkan selama Oktober- Desember 2025 adalah menjadikan Podcast sebagai media institusi pers. 

Apa keuntungan Podcast menjadi pers? Podcast selama ini bekerja pada ruang yang gelap, tidak ada regulasi yang mengaturnya. Tidak ada perlindungan hukum. Selalu dihantui pasal Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Mari kita lihat Pasal 1 ayat (2) UU ITE: Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Apa yang dilarang  dalam UU  ITE itu? Larangannya adalah  secara sengaja melakukan hasutan kebencian. 

Selanjutnya Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE, berbunyi: