Kilasriau.com — Bupati Indragiri Hilir, Herman, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Tantawi Jauhari, melantik dan mengambil sumpah/janji sejumlah pejabat administrator, pengawas, dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (30 Desember 2025).
Pelantikan tersebut merupakan bagian dari promosi, rotasi, dan mutasi jabatan yang dapat dialami oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN.
Pelantikan pejabat pada hari ini telah memperoleh persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 38684/R-MENDATAR.02.03/SD/F.1/2025 tanggal 29 Desember 2025 tentang persetujuan pengangkatan dan mutasi jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
Sekretaris Daerah H.Tantawi Jauhari, menyampaikan bahwa pelaksanaan mutasi dan promosi jabatan ini dilaksanakan dengan mengacu pada pola pembinaan kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertimbangkan faktor-faktor objektif, antara lain kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, pendidikan dan pelatihan, serta telah melalui proses penilaian kinerja aparatur pemerintah daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, kami berharap kepada para pejabat yang baru dilantik agar dapat melaksanakan tugas dan amanah yang telah dipercayakan dengan penuh tanggung jawab, bekerja secara profesional di tempat tugas masing-masing, serta mendukung dan menyukseskan visi dan misi Kepala Daerah,” ujar Sekretaris Daerah.