Tualang, KilasRiau.com – Jajaran Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri. Pelaku berinisial PS (42) ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, setelah laporan resmi diterima polisi.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian pada November 2025. Dari hasil penyelidikan, perbuatan keji itu diduga telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga terakhir terjadi pada September 2025.
Pengungkapan kasus bermula saat pelapor mendatangi rumah korban dan meminta penjelasan secara langsung. Dalam pengakuannya, korban menyampaikan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri selama bertahun-tahun. Mendengar pengakuan tersebut, pelapor segera melaporkan kejadian itu ke polisi.
Petugas Opsnal Polsek Tualang kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melacak keberadaan pelaku yang sempat berpindah-pindah lokasi dari luar daerah. Pada Rabu dini hari, 24 Desember 2025 sekitar pukul 04.10 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Tualang, IPTU Alan S.Kom., menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, perbuatan ini diduga dilakukan secara berulang sejak korban masih di bawah umur,” ujar IPTU Alan kepada KilasRiau.com, Kamis malam (25/12/2025).
Ia menambahkan, pelaku sempat terdeteksi berada di luar kabupaten sebelum akhirnya kembali ke wilayah Tualang.
“Tim opsnal melakukan pelacakan pergerakan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan saat kembali ke rumahnya. Saat ini pelaku telah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut, kepolisian menegaskan komitmen dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Hak-hak korban menjadi prioritas utama, termasuk pendampingan dan perlindungan selama proses hukum berjalan,” tegas IPTU Alan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan pemberatan hukuman karena dilakukan oleh orang tua kandung.
Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban turut diamankan untuk kepentingan pembuktian, serta visum et repertum telah dilakukan. Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih peka terhadap perubahan perilaku anak di lingkungan keluarga.
“Kami mengimbau orang tua, guru, dan masyarakat untuk tidak menutup mata. Jika melihat tanda-tanda trauma, perubahan sikap, atau kekerasan terhadap anak, segera laporkan. Kejahatan seksual sering terjadi di ruang terdekat korban, dan hanya bisa dihentikan jika kita berani peduli,” pesan IPTU Alan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dan setiap bentuk kekerasan seksual harus dilawan demi masa depan generasi penerus bangsa.