BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Jalin MoU PLKK dengan 40 Rumah Sakit dan Faskes di Riau

BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Jalin MoU PLKK dengan 40 Rumah Sakit dan Faskes di Riau

KILASRIAU.com  - Upaya mempercepat penanganan kecelakaan kerja peserta tanpa biaya sekaligus mempermudah akses layanan medis darurat, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang (Kacab) Pekanbaru Kota melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan 40 Rumah Sakit (RS) dan Fasilitas Kesehatan (Faskes), yakni Klinik Pratama, Klinik dan Puskesmas di Riau menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), Senin (22/12/2025) di Ballroom The Zuri Hotel Pekanbaru.

Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto mengungkapkan, kerja sama ini bertujuan sebagai fasilitas perawatan kesehatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan terlapor di BPJS Ketenagakerjaan.

"PLKK BPJS Ketenagakerjaan merupakan fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Balai Pengobatan dan Praktek Dokter yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan Pelayanan Kesehatan pada peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja," terang Hendra.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, lanjut Hendra, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru juga gencar mensosialisasikan standarisasi layanan PLKK. Banyak kemudahan yang diberikan kepada peserta saat mengalami risiko kecelakaan kerja dengan layanan PLKK.

"Peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja dapat memilih perawatan di fasilitas kesehatan mitra kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan tidak perlu khawatir dengan biaya saat mendapatkan perawatan," sebutnya.