BPJS Ketenagakerjaan Rengat dan Pemkab Inhu Serahkan Santunan Rp474 Juta kepada Ahli Waris Peserta

BPJS Ketenagakerjaan Rengat dan Pemkab Inhu Serahkan Santunan Rp474 Juta kepada Ahli Waris Peserta

KILASRIAU.com, BPJSTK RENGAT – BPJS Ketenagakerjaan Rengat bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyerahkan santunan secara simbolis dengan total nilai Rp474 juta kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan Penyerahan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada 4.000 Tenaga Kerja Sektor Perkebunan melalui pendanaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Inhu, Rabu (10/12/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Inhu Zulfahmi Adrian, Kepala Dinas Tenaga Kerja Joni Maryanto, Asisten II Setda Inhu Hikmat Praja, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rengat Muhammad Kurniawan, Kepala Dinas PTSP, Kabag Hukum Setda Inhu Tri Joni, jajaran BPKAD, jajaran Dinas Sosial, seluruh camat, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Indragiri Hulu.

Penyerahan santunan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh segmen pekerja, baik pekerja rentan, pekerja mandiri, maupun pekerja sektor formal.

Sekretaris Daerah Inhu Zulfahmi Adrian menyampaikan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan hidup keluarga pekerja ketika risiko kerja terjadi.

“Santunan yang diserahkan hari ini menunjukkan bahwa negara hadir melindungi masyarakatnya. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan dan masyarakat yang memiliki risiko kerja tinggi,” ujar Zulfahmi Adrian.