PW IWO Riau Angkat Topi, PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota untuk Datuk Bahar Kamil

PW IWO Riau Angkat Topi, PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota untuk Datuk Bahar Kamil

KILASRIAU.com  – Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi, menyampaikan apresiasi atas dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan terhadap terdakwa Datuk Bahar Kamil dari tahanan rumah tahanan negara menjadi Tahanan Kota oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.

Muridi menilai keputusan tersebut mencerminkan wajah hukum yang tidak hanya berlandaskan aspek normatif semata, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, serta kondisi objektif terdakwa, khususnya terkait faktor kesehatan dan usia.

“Kami dari PW IWO Riau mengapresiasi kebijaksanaan Majelis Hakim PN Tembilahan yang telah mengabulkan pengalihan penahanan Datuk Bahar Kamil ke Tahanan Kota. Keputusan ini menunjukkan bahwa hukum tetap berpihak pada prinsip keadilan yang beradab serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” ujar Muridi Susandi.Selasa (16/12/2022).

Ia menegaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana, asas praduga tidak bersalah harus tetap menjadi roh utama dalam setiap proses hukum yang berjalan, termasuk dalam penetapan jenis penahanan terhadap seorang terdakwa.

“Pengalihan penahanan bukan berarti menghilangkan proses hukum. Persidangan tetap berjalan, pembuktian tetap dilakukan, namun hak-hak dasar terdakwa sebagai warga negara, termasuk hak atas kesehatan, tetap harus dilindungi,” tambahnya.