KILASRIAU.com – Permohonan penangguhan penahanan berupa tahanan kota terhadap Ninik Mamak Masyarakat Adat Persukuan Melayu Kemuning, Datuk Bahar Kamil (74), tidak dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Penolakan tersebut terjadi meskipun Datuk Bahar Kamil diketahui mengidap penyakit kebocoran jantung berdasarkan hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Hingga kini, belum ada alasan resmi yang disampaikan pihak PN Tembilahan terkait tidak dikabulkannya permohonan tersebut.
Penyakit yang diderita Datuk Bahar Kamil diketahui setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pencurian di atas tanah ulayat. Dalam perkara ini, Datuk Bahar Kamil bersama anaknya, Sudirman Kamil, serta satu orang lainnya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peristiwa ini bermula pada tahun 2023, ketika seorang pria bernama Luhut Hutabarat, yang mengaku sebagai orang kepercayaan almarhum Syarif Naibaho, bersama Benny Fransisco Butar-Butar yang mengaku sebagai advokat, mendatangi Datuk Bahar Kamil. Keduanya menyampaikan bahwa lahan sawit di Dusun Semaram merupakan tanah ulayat milik Masyarakat Adat Persukuan Melayu Kritang-Sekayan dan belum pernah dibayarkan ganti ruginya.
Saat itu, Luhut Hutabarat dan Benny Fransisco Butar-Butar menyatakan kedatangan mereka bertujuan untuk memperjuangkan tanah ulayat tersebut melalui jalur hukum perdata. Atas dasar itu, Datuk Bahar Kamil memberikan kuasa untuk dilakukan gugatan perdata.