KILASRIAU.com - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Dwi Budianto, hadiri Rapat Paripurna ke - 30 DPRD Inhil, masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025.
Sejumlah penjelasan terkait usulan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dipaparkan dalam paripurna yang berlangsung Senin (1/12) pagi tersebut, salahsatunya mengenai Ranperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Dalam melaksanakan program pembangunan kita harus memperhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup. Dewasa ini kita temui bencana ekologis, seperti banjir yang terjadi di Kecamatan Kemuning, Batang Tuaka, Kuala Selat, Kelurahan Sapat dan daerah lainnya, yang merusak lahan kebun dan hunian masyarakat," jelas Sumarno, Juru Bicara Komisi III.
Lanjut Sumarno, hal ini akibat rusaknya hutan mangrove hingga tak mampu lagi menahan air laut masuk kedaratan. Tanpa akar mangrove yang kuat, tanah pesisir akan terkikis oleh gelombang laut, menyebabkan abrasi yang mengikis daratan. Pelemahan fungsi mamgrove juga mengancam kehidupan biota laut dan mempercepat perubahan iklim.
"Mengingat ancaman demikian, maka kami harapkan usulan Ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat diterima," imbuh Jubir Komisi III.