KILASRIAU.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan narkotika dengan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 511,3 gram. Seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu, 26 November 2025, mengenai aktivitas seorang pria bernama (MHD. F.R) yang sering diduga melakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Suhada I, Kelurahan Tembilahan Hulu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Inhil, AKP Adam Efendi, S.E., M.H., dengan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah memastikan keberadaan target, pada Sabtu 29 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka dengan disaksikan dua warga.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam plastik asoi merah berisi kotak bertuliskan Richeese Ahh. Di dalamnya terdapat lima paket plastik bening berisi narkotika jenis shabu.