KILASRIAU.com - Meningkatkanya jumlah pengajuan klaim sepanjang tahun 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau seluruh peserta untuk menghindari penggunaan jasa calo dalam proses pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) maupun layanan lainnya.
"Imbauan ini disampaikan untuk menghindari praktek jasa percaloan pengajuan klaim yang berpotensi merugikan peserta," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Henky Rhosidien.
Henky menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya gratis, mudah dan dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi.
"Kami terus mengingatkan peserta bahwa tidak ada biaya dalam proses pencairan klaim. Jika ada pihak yang menawarkan jasa berbayar atau menjanjikan pencairan lebih cepat, itu adalah praktik yang tidak benar dan berisiko merugikan peserta," ungkapnya.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan secara berkelanjutan meningkatkan kualitas pelayanan dengan memperkuat sistem digital, memperluas kanal informasi serta memberikan edukasi kepada peserta agar lebih memahami prosedur pencairan yang benar.