Pemusnahan Beragam Barang Ilegal oleh Kejari dan Forkopimda Kota Batu

Pemusnahan Beragam Barang Ilegal oleh Kejari dan Forkopimda Kota Batu
Sumber foto Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

KILASRIAU.com, Batu - Perkuat sinergi, Bea Cukai Malang turut musnahkan beragam barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa (18/11). 

Pemusnahan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Dr. Andy Sasongko. Selain Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, turut hadir Walikota Batu, Nurohman; Wakil Walikota Batu, Heli Suyanto; Kepala BNN Kota Batu, Tim Labfor Polda Jatim, serta jajaran Forkopimda Kota Batu lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 31 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus yang telah diputus pengadilan selama periode Juli-Oktober 2025. Sebelum dimusnahkan, telah dilakukan uji petik oleh Labfor Polda Jatim dengan pengambilan sampel oleh Walikota untuk menjamin keaslian barang bukti narkotika.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 60,077 gram sabu; 848,433 gram ganja; 4.232 butir Pil Double L; 20 unit handphone; dan 124 jenis barang lainnya. Sementara dari pelanggaran di bidang cukai, turut dimusnahkan barang bukti berupa rokok ilegal berbagai merek sejumlah 11.570 bungkus atau setara 231.400 batang.