KILASRIAU.com, Bireuen — Bea Cukai Lhokseumawe mengingatkan para pelaku usaha ritel di Kabupaten Bireuen agar lebih jeli dalam menjual produk hasil tembakau. Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Vicky Fadian, dalam kegiatan sosialisasi tentang ketentuan cukai rokok yang digelar di Ops Room Kantor Bupati Bireuen, Senin (24/11).
Menurut Vicky, pedagang memegang peran penting dalam menghentikan peredaran rokok ilegal karena berada di jalur distribusi terakhir sebelum produk sampai ke masyarakat.
Vicky menegaskan bahwa cukai tidak hanya berfungsi sebagai penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan masyarakat terhadap barang yang berpotensi menimbulkan dampak kesehatan.
“Ketika rokok ilegal beredar tanpa pengawasan, kualitasnya tidak dapat dipastikan dan risikonya ditanggung konsumen. Di sisi lain, negara juga kehilangan penerimaan yang semestinya kembali kepada masyarakat,” ujar Vicky.
Pada kegiatan yang menyasar pemilik warung, toko kelontong, dan pedagang ritel tersebut, para peserta dibekali pengetahuan mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Vicky menjelaskan bahwa pedagang harus berhati-hati terhadap rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu atau bekas, serta pita yang tidak sesuai peruntukan atau bukan haknya.