KILASRIAU.com, Banda Aceh — Kanwil Bea Cukai Aceh kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap maraknya tawaran jasa “unlock IMEI” untuk handphone, khususnya iPhone inter yang akhir-akhir ini banyak dikeluhkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Muparrih, setelah menerima sejumlah pertanyaan dari rekan media dan pelaku UMKM di wilayah Aceh.
Menurut informasi yang beredar, iPhone inter merupakan perangkat yang diimpor dari luar negeri melalui jalur nonresmi dan tidak melalui distributor resmi di Indonesia. Harga yang lebih murah membuat perangkat ini banyak diminati, namun risikonya cukup besar karena IMEI perangkat tersebut tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Akibatnya, jaringan seluler dapat terblokir dan perangkat tidak bisa digunakan secara normal.
Muparrih mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan pihak yang menawarkan jasa unlock IMEI, baik melalui media sosial maupun perorangan.
"Saya menegaskan bahwa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa penumpang dari luar negeri tidak dapat lagi didaftarkan IMEI-nya di Bea Cukai apabila telah melewati 60 hari sejak tanggal kedatangan di Indonesia," tegasnya.