KILASRIAU.com - Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dengan menggelar pemusnahan barang bukti barang haram tersebut jenis sabu sabu seberat 19 kilogram.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jum'at (21/11/2025), di Aula Rekonfu Mapolres Indragiri Hilir, turut dipaparkan kronologi penangkapan pelaku serta barang bukti.
Kegiatan dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo dihadiri Karo SDM Polda Riau Kombes Pol Anissullah M. Ridha, Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, Dir Polairud Polda Riau Kombes Pol Dr Tri Setyadi Artono, Wadir Resnarkoba Polda Riau.AKBP Nandang Lirrama, Bupati Indragiri Hilir diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Drs TM Syaifullah, DPRD Indragiri Hilir diwakili Anggota Komisi 2 HM Yusuf Said Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, Dandim 0314 Indragiri Hilir Letkol Arm Wahib Mustofa Fathurrahman, Kepala Kejaksaan Negeri Sugito, Ketua Pengadilan Negeri Feri Anda, Ketua Pengadilan Agama diwakili Panitera H Rusman.
Dari paparan Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk menjelaskan, pengungkapan terjadi pada hari Minggu (9/11), di Perairan Sungai Barang Gangsal Kecamatan Reteh.
"Pelaku ada 2 orang inisial AZ (28) dan H (40) keduanya warga Kecamatan Kateman," jelasnya.