Jadi Korban Diskriminasi di Sub-Holding, Pegawai Tugas Karya Teriakkan "PLN Harus Rebut Kembali Pembangkit Listrik"

Jadi Korban Diskriminasi di Sub-Holding, Pegawai Tugas Karya Teriakkan

KILASRIAU.com, Jakarta - Pemberlakuan Asset Management Contract (AMC) yang direalisasikan lewat kebijakan Holding Sub Holding (HSH), seperti memicu api dalam sekam di tubuh PT PLN (Persero).

Situasi semakin memanas menyusul munculnya keresahan di kalangan eks pegawai PLN Pembangkit, yang rata-rata ditempatkan di perusahaan sub holding khususnya PLN Indonesia Power (IP) dan PLN Nusantara Power (NP), atas nama tugas karya.

Pemicunya adalah sulitnya para pegawai yang ditempatkan sebagai tugas karya itu, untuk kembali ke PLN holding sebagai induk dari korporasi. Para pegawai ini pun merasa semakin menjadi anak tiri karena kebijakan direksi yang justru mengambil kebijakan sepihak, memperpanjang kontrak mereka di perusahaan sub holding yang notabene setengahnya cenderung dikuasai pihak swasta.

Alhasil, posisi para pegawai semakin dilematis. Terlebih, dengan dalih formasi tenaga kerja (FTK) yang dikatakan sudah penuh, para pegawai ini seakan dipersulit untuk kembali ke induknya ketika masa kerjanya sebagai tugas karya dengan waktu tertentu berakhir.

Hal lain yang para pegawai PLN ini tidak tenang dalam menjalankan kinerjanya adalah perlakuan diskriminatif yang mereka rasakan di lingkungan perusahaan sub holding. Indikasi itu muncul, karena sebagai pegawai organik PLN, mereka justru sulit menduduki posisi sentral atau strategis di perusahaan yang notabene anak PLN holding, karena semuanya didominasi oleh pegawai IP atau NP.