KILASRIAU.com, Banda Aceh — Kanwil Bea Cukai Aceh menerima kunjungan PT Rosin Trading Internasional yang diwakili oleh Ahmad Zuher untuk memperoleh penjelasan terkait fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan, sebuah fasilitas fiskal yang disediakan Bea Cukai untuk mendukung daya saing industri berorientasi ekspor.
PT Rosin Trading Internasional merupakan produsen gum rosin atau gondorukem, residu dari hasil distilasi getah pinus, yang berlokasi di Gayo Lues, Aceh.
Perusahaan tersebut saat ini tengah berupaya meningkatkan kapasitas dan akses pasar ekspor, salah satunya melalui pemanfaatan fasilitas KITE Pembebasan, terutama untuk impor bahan baku berupa besi yang digunakan sebagai bahan kemasan produk rosin.
Kunjungan tersebut diterima oleh Julianti Rangkuti, Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas II Kanwil Bea dan Cukai Aceh, bersama tim. Dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Muparrih, menjelaskan bahwa Bea Cukai memiliki berbagai fasilitas insentif fiskal yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri untuk meningkatkan daya saing, termasuk fasilitas KITE Pembebasan.
Ia menjelaskan bahwa KITE Pembebasan memberikan pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain sehingga memiliki nilai tambah dengan tujuan diekspor kembali.