Diduga Anggota Dewan Inhil Tabrak Warga Hingga Masuk Rumah Sakit, Uang Damai Cuma 2 Juta

Diduga Anggota Dewan Inhil Tabrak Warga Hingga Masuk Rumah Sakit, Uang Damai Cuma 2 Juta
Ilustrasi Kecelakaan Tunggal net [Fery Bangkit]

KILASRIAU.com  – Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jembatan Parit 6, Tembilahan, beberapa waktu lalu, yang diduga melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), terus menjadi sorotan. Dalam dokumen surat perjanjian perdamaian yang diterima keluarga korban, diketahui bahwa pihak pengendara mobil hanya menawarkan sagu hati sebesar Rp2 juta.

Surat perjanjian perdamaian tersebut diberikan kepada keluarga ZH, penumpang motor Supra X yang berboncengan dengan Krd, serta pengendara motor Vega yang juga terlibat dalam insiden. Dalam surat itu, pihak pengendara mobil menyampaikan niat baik untuk bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan dan luka yang dialami korban.

Namun, dari salinan surat perjanjian yang diterima, perhatian kini tertuju pada poin ketiga dalam surat perjanjian tersebut yang menyebutkan secara jelas besaran sagu hati yang diberikan.

Berikut isi pokok surat perjanjian perdamaian:

1. Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan.
2. Perbaikan dua unit motor yang rusak akan ditanggung oleh pihak pengendara mobil.
3. Pihak pengendara mobil memberikan sagu hati atau kompensasi sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) kepada pihak korban untuk biaya penjagaan dan pengobatan, serta berkomitmen memantau kondisi korban selama dirawat di rumah sakit.
4. Kesepakatan ini dibuat secara sukarela tanpa paksaan dari pihak manapun.