KILASRIAU.com, Banda Aceh – Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menetapkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh Nomor KEP-154/WBC.01/2025 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh pada tanggal 17 Oktober 2025.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto.
Penetapan standar pelayanan ini merupakan hasil dari serangkaian proses penyempurnaan yang melibatkan berbagai pihak. Bea Cukai Aceh sebelumnya telah menggelar forum konsultasi publik pada akhir September 2025 yang menghadirkan pengguna jasa, masyarakat, serta perwakilan instansi dan lembaga terkait.
Melalui forum tersebut, berbagai masukan dihimpun sebagai upaya menyempurnakan rancangan standar pelayanan agar lebih responsif terhadap kebutuhan publik.
Terdapat tujuh kategori layanan utama yang diberikan kepada masyarakat oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, dengan total 43 jenis layanan. Ketujuh kategori tersebut meliputi layanan Kawasan Pabean dan TPS, Pembebasan, Pengelolaan KITE, Pengelolaan Fasilitas Penangguhan (TPB), Kemudahan Pembayaran Cukai, Layanan Informasi, serta Layanan Pengaduan.