Suaraku Kembali Berkat JKN-KIS

Suaraku Kembali Berkat JKN-KIS
Foto diskominfops inhil

KILASRIAU.com– BPJS Kesehatan yang merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), menjadi peserta JKN-KIS merupakan kewajiban sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dengan paham akan hak dan kewajiban sebagai peserta JKN-KIS juga membayar iuran peserta JKN-KIS secara rutin setiap bulannya, dapat membantu peserta JKN-KIS lainnya yang membutuhkan pelayanan. Dengan sistem gotong royong yang digunakan dalam penyelenggaraannya, banyak masyarakat yang merasa terbantu dengan adanya program JKN-KIS.

Farida (52) seorang ibu rumah tangga telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai peserta bukan penerima upah kelas 2.

Kisah pilu yang dirasakan Farida, ketika kehilangan suara akibat penyakit tiroid adalah kenyataan pahit yang harus diterimanya, bagaimana tidak dirinya harus menghadiri wisuda anaknya dengan suara yang serak, bengkak pada leher, radang pada tenggorokan, sakit pada bagian telinga dan banyak keluhan yang dirasakan Farida. Setelah wisuda anaknya selesai, dirinya baru mengatur jadwal operasi.

Farida yang awalnya merasakan sakit pada tenggorokannya mencoba berobat ke Puskesmas Gajah Mada Kabupaten Indragiri Hilir, tak kunjung sembuh setelah meminum obat yang diberikan pihak Puskesmas lalu Farida dirujuk ke Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan, dari Rumah Sakit Puri Husada lalu dirujuk ke Rumah Sakit Arifin Ahmad Pekanbaru.