Warga Inhil Gugat Perpres tentang BBM, Soroti Ketidakadilan bagi Pompong

Warga Inhil Gugat Perpres tentang BBM, Soroti Ketidakadilan bagi Pompong

KILASRIAU.com, ‎JAKARTA – Warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Hadi Mardiansyah, pada Kamis (23/10/2025) resmi menggugat Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM ke Mahkamah Agung. 

Gugatan ini dilayangkan karena kebijakan saat ini tidak mengakui kapal bermesin dalam atau “pompong” sebagai penerima BBM bersubsidi, padahal mayoritas transportasi rakyat di pesisir Inhil menggunakan pompong.

‎Aturan saat ini membuat pengguna pompong tidak bisa memperoleh barkot untuk membeli BBM bersubsidi melalui aplikasi Xstar. Perpres 191/2014 menjadi dasar dari Peraturan BPH Migas Nomor 02 Tahun 2023 dan aturan Xstar/barkot, di mana barkot tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah. 

Hal ini menyebabkan kelompok masyarakat yang seharusnya mendapatkan akses membeli BBM subsidi justru terkendala secara administratif.

‎Sementara ini, masyarakat masih bisa membeli solar seperti biasa, karena Forum Komunikasi Marhaenis, GMNI, HIPMI, pemerintah daerah, DPRD, dan pengusaha berhasil meyakinkan Pertamina Patra Niaga Riau untuk menunda penerapan aplikasi Xstar.