KILASRIAU.com, Banda Aceh - Dalam Konferensi Pers Capaian Penindakan dan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan (BHP) yang digelar di Banda Aceh, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh menyampaikan capaian signifikan dalam pengungkapan kasus narkotika dan psikotropika sepanjang tahun 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, dan dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh serta perwakilan instansi penegak hukum di wilayah Aceh.
Dalam paparannya, Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 Bea Cukai Aceh, melalui kerja sama intensif dengan aparat penegak hukum, telah menggagalkan 80 kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti mencapai 5,89 ton.
Barang bukti tersebut terdiri dari 1,67 ton sabu (methamphetamine), 4 ton ganja, 168 kilogram ekstasi, dan 3,9 kilogram kokain.
“Capaian ini merupakan hasil dari operasi bersama yang dilakukan secara sinergis antara Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, dan BNN, baik di darat maupun di laut. Setiap gram yang berhasil kami cegah berarti satu nyawa terselamatkan,” ujar Bier Budy.