Bea Cukai Aceh Catat 665 Penindakan Sepanjang 2025, Nilai Barang Tembus Rp25,6 Miliar

Bea Cukai Aceh Catat 665 Penindakan Sepanjang 2025, Nilai Barang Tembus Rp25,6 Miliar

KILASRIAU.com, Banda Aceh — Dalam Konferensi Pers Capaian Penindakan dan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan (BHP) yang digelar di Banda Aceh dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh menyampaikan capaian kinerja pengawasan selama tahun 2025.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh serta perwakilan berbagai instansi penegak hukum di wilayah Aceh.

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menjelaskan bahwa hingga Oktober 2025, Bea Cukai Aceh telah melakukan 665 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp25,6 miliar.

Rinciannya terdiri dari 72 kasus kepabeanan senilai Rp3,2 miliar dan 593 kasus cukai senilai Rp22,3 miliar, dengan jumlah rokok ilegal sebanyak 14,3 juta batang serta minuman beralkohol sebanyak 3,25 liter. Dari seluruh penindakan tersebut, 10 tersangka telah diamankan dan dikenai sanksi hukum melalui proses penyidikan dan ultimum remidium senilai Rp1,04 miliar.

Bier Budy menegaskan bahwa capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi Bea Cukai dengan TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, dan pemerintah daerah. Wilayah Aceh memiliki posisi strategis sebagai entry point dari berbagai jalur penyelundupan internasional, termasuk dari kawasan Myanmar, Thailand, dan Timur Tengah, yang menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan.