KILASRIAU.com, Medan - Sidang gugatan perdata terkait nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) yang dilakukan Yudhistira (penggugat) terhadap Perkumpulan Wartawan Online (PWO) selaku tergugat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, akhirnya menemui titik terang.
Berdasarkan amar putusan atas perkara No "5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PLN Niaga Mdn" yang dirilis melalui sistem e-court pada Senin malam, 20 Oktober 2025 dijelaskan di poin mengadili bahwa "Menyatakan Eksekpsi dari tergugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
"Artisnya jelas disini, eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat lebih dahulu ditolak oleh majelis hakim," tegas kuasa hukum penggugat, Arfan, SH dan Rudi Hasibuan, SH di Medan, Selasa (21/10/2025).
Dijelaskan Arfan, sejumlah poin dalam Eksekpsi mereka yang ditolak itu diantaranya meliputi klaim bahwa mereka pemilik IWO yang sah, mereka sudah mendirikan IWO sejak tahun 2012, mengklaim soal pemecatan 5 ketua PW termasuk kliennya dari Ketua PW IWO Sumut serta permohonan soal pembatalan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas nama dan logo IWO.
"Tapi sangat disayangkan, mereka justru mengklaim bahwa kami (penggugat) kalah lewat berita yang tendensius. Harusnya mereka juga menjelaskan bahwa eksepsi yang mereka sampaikan ke majelis hakim ditolak. Artinya, sejauh ini nama dan logo IWO itu status quo. Silahkan mereka pakai dan kita juga berhak. Tapi ingat, ada konsekekuensi hukum dan sangat memungkinkan pidana jika mereka tetap memaksakan," urai Arfan.