KILASRIAU.com, Banda Aceh — Dalam rangka memperkuat sinergi antara Bea Cukai dengan pemangku kepentingan di daerah, Bea Cukai Banda Aceh melaksanakan kegiatan SEUDATI (Silaturahmi, Edukasi, dan Temu Wicara) bersama perusahaan rokok dan instansi pemerintah daerah di Warung Kopi Dua Saudara, Samahani, pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Besar serta Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar, serta para pelaku usaha rokok yang beroperasi di wilayah Aceh Besar.
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Banda Aceh memberikan edukasi terkait ketertiban pelaporan, sosialisasi aturan pembatasan pemesanan pita cukai, serta pembahasan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar dapat digunakan secara tepat guna dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana penggalian potensi calon reksan baru, guna mendorong peningkatan kepatuhan dan perkembangan industri hasil tembakau di wilayah Aceh.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Achmad Setiawan, menyampaikan bahwa kegiatan SEUDATI ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha.