KILASRIAU.com – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir resmi meluncurkan satuan baru bernama Pamapta (Perwira Samapta) dalam sebuah apel launching yang digelar di Lapangan Mapolres Indragiri Hilir, Kamis (16/10/25) pagi.
Peluncuran Pamapta ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolri Nomor Kep/1438/IX/2025 tentang perubahan nomenklatur Kanit menjadi Pamapta, yang sekaligus menandai babak baru dalam sistem pelayanan kepolisian di Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir.
Dalam rangkaian acara, dilakukan pembacaan keputusan Kapolri, pemasangan bet lengan Pamapta kepada personel terpilih, serta penyerahan simbolis kunci kendaraan patroli Pamapta. Momen tersebut menjadi tanda dimulainya operasional satuan baru yang akan menjadi garda terdepan dalam pelayanan dan pengamanan masyarakat.
Dalam amanat Kapolda Riau yang dibacakan oleh Kapolres Inhil, disampaikan bahwa Pamapta dibentuk sebagai langkah konkret Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
“Pamapta hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan laporan, pemberian pertolongan, perlindungan, serta tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, Pamapta juga akan menangani perkara ringan, pengamanan kegiatan masyarakat, dan pelayanan informasi publik,” jelas Kapolres.