Tayangan Televisi yang Melecehkan Kiai Langgar Hak Asasi Manusia

Tayangan Televisi yang Melecehkan Kiai Langgar Hak Asasi Manusia

KILASRIAU.com  - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menyesalkan tayangan yang menampilkan pelecehan terhadap sosok kiai. Ia menilai, tindakan tersebut tidak hanya mencederai nilai-nilai keagamaan, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut Mafirion, Pasal 29 ayat (1) UU HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan nama baik. Karena itu, tayangan yang merendahkan atau melecehkan seorang kiai berarti telah melanggar hak atas martabat manusia. 

“Kiai bukan hanya individu, tetapi tokoh spiritual yang dihormati dan menjadi panutan dalam masyarakat pesantren. Merendahkan seorang kiai berarti juga merendahkan nilai-nilai moral, keagamaan, dan identitas komunitas santri,” tegas Mafirion di Jakarta, Senin (14/10).

Lebih lanjut, Mafirion menjelaskan bahwa pelecehan terhadap simbol agama atau tokoh agama juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), terutama Pasal 1 dan Pasal 5 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak diperlakukan dengan martabat dan tanpa penghinaan atau perlakuan merendahkan.

“Pelecehan terhadap tokoh agama dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif yang menodai nilai kemanusiaan universal. Ini bukan hanya soal etika, tapi juga persoalan hak asasi manusia,” tambahnya.