KILASRIAU.com - Komisi IV DPRD Pekanbaru secara resmi melaporkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru beserta sindikatnya, ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (9/10/2025). Hal ini memastikan proses pengungkapan sengkarut dugaan mafia tanah di BPN Kota Pekanbaru, terus berlanjut.
Laporan tersebut, ikhwal kasus tanah seluas 6 hektar di Jalan Sudirman Pekanbaru, yang sampai kini status riilnya masih ditutup-tutupi BPN Pekanbaru, meski sudah beberapa kali dipanggil hearing Komisi IV DPRD bersama OPD terkait di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Rombongan wakil rakyat Gedung Payung Sekaki ini dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois SAg, didampingi Sekretaris Roni Amriel SH MH serta anggota Komisi IV lainnya Zulfan Hafiz ST, Roni Pasla SE, Pangkat Purba SH, Faisal Islami, Zulfahmi SE MH, Hamdani SIP, serta dua perwakilan ahli waris tanah, Rusdi dan Arman.
Para legislator ini disambut baik Sekjen Kementerian ATR/BPN, Komjen Pol Drs Pudji Prasetijanto Hadi serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono beserta staf di Lantai 5 Kebayoran Lama, Jakarta.
Dalam pertemuan yang berlangsung akrab tersebut, Komisi IV DPRD Pekanbaru menyampaikan beberapa catatan penting, mengenai tanah yang rencananya akan dibangun swalayan terbesar di Indonesia itu.