KILASRIAU.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Azhari Hasan alias Bujang bin Hasan dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara tindak pidana pembunuhan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Indragiri Hilir, Rabu (8/10/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim PN Inhil, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azhari Hasan alias Bujang bin Hasan dengan pidana penjara selama 10 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,”demikian bunyi amar tuntutan dalam Nomor Perkara 223/Pid.B/2025/PN Tbh.
Selain itu, jaksa juga menetapkan barang bukti berupa satu lembar kaos hitam bernoda darah yang telah digunting, serta satu bilah parang sepanjang ±1 meter bergagang plastik berwarna biru untuk dirampas dan dimusnahkan. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
Keluarga Korban Kecewa