PWI Aceh Tamiang Jalin Sinergi dengan Bea Cukai Langsa dalam Pengawasan Barang Ilegal

PWI Aceh Tamiang Jalin Sinergi dengan Bea Cukai Langsa dalam Pengawasan Barang Ilegal

KILASRIAU.com, Langsa – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Tamiang melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Bea Cukai Langsa pada Selasa (7/10/2025).

 Kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi seputar tugas dan fungsi Bea Cukai khususnya dalam pengawasan barang ilegal di wilayah Aceh Tamiang.

Rombongan PWI Aceh Tamiang diterima langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, yang didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Dedek Riyadi.

Dalam pertemuan tersebut, Dwi Harmawanto memaparkan peran dan fungsi DJBC yaitu sebagai _Revenue Collector_, _Community Protector_, _Trade Fasilitator_ dan _Industrial Assistance_. Sebagai _Community protector_, Bea Cukai Langsa telah melakukan sejumlah penindakan yang telah dilaksanakan di Kabupaten Aceh Tamiang beserta tindak lanjutnya. Ia juga menjelaskan pola koordinasi Bea Cukai Langsa dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dalam memberantas pemasukan barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. 

"Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan perlindungan masyarakat dari bahaya barang ilegal yang masuk ke Indonesia," ujar Dwi Harmawanto.